1. Widyaiswara
a.
Pengertian
: jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan
wewenang untuk mendidik, mengajar, melatih PNS pada lembaga diklat pemerintah
b.
Kemampuan
yang harus dimiliki :
·
Menganalisis
kebutuhan diklat
·
Menyusun
kurikulum diklat
·
Menyusun
bahan diklat sesuai dengan spesialisasinya
·
Melaksanakan
tatapmuka didepan kelas
·
Memeriksa
ujian peserta diklat
·
Membimbing
peserta diklat
·
Mengelola
program diklat
c.
Syarat
: minimal S1, pangkat PNS minimal IIIa, pengalaman mengajar minimal 2 tahun,
usia maksimal 49 tahun, ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian instansi
minimal eselon 2, dan sehat jasmani dan rohani
2.
Tutor
a.
Pengertian
: Menurut UU SPN No 20 tahun 2003 pasal 29 ayat 2, Tutor disamakan dengan guru
yakni tenaga profesional yang merencanakan dan melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan dan pengabdian
pada masyarakat terutama pada pendidikan perguruan tinggi.
b.
Kemampuan
yang harus dimiliki :
·
Membuka
dan menutup tutorial
·
Mengadakan
variasi bertanya lanjut
·
Memberi
penguatan dan menjelaskan
·
Memimpin
diskusi kelompok kecil
·
Mengajar
kelompok kecil/kelas
3.
Konselor
a.
Pengertian
: seseorang yang mempunyai kemampuan untuk melakukan penyuluhan/konseling
b.
Kemampuan
yang harus dimiliki : harus dapat memahami secara mendalam sifat orang,
mampu mengembangkan potensi seseorang
secara positif, mendiagnosis persoalan, mengetahui faktor yang mendorong
seseorang untuk melakukan perbuatan
c.
Syarat
: memiliki kepribadian yang baik seperti memiliki intelegensi tinggi, toleransi
tinggi, mampu menerima dirinya, dan tidak memanfaatkan klien demi kepentingan
pribadi. Pendidikan minimal S1 jurusan BK/BP, pengalaman 3 tahun kerja dan
banyak membimbing ekstrakulikuler, serta mengikuti organisasi
4.
Fasilitator
a.
Pengertian
: orang yang membantu memperlancar proses komunikasi orang sehingga mereka
dapat memahami/memecahkan masalah bersama
b.
Kemampuan
dan syarat yang harus dimiliki :
·
Harus
bisa berkomunikasi dengan baik (akarab dalam anggota)
·
Berpengetahuan
cukup untuk membahas permasalahan
·
Menghormati
sesama anggota kelompok
·
Memiliki
sikap terbuka
5.
Guru
a.
Pengertian
: seorang dewasa yang bertanggung jawab untuk mendidik, mengajar, dan
membimbing peserta didik agar tercapai kedewasaannya (baik, buruk, ambil sikap
dan memecahkan masalah)
b.
Kemampuan
yang harus dimiliki : paedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional
c.
Syarat
: harus melibatkan kegiatan intelektual, meggeluti suatu ilmu kusus dan punya
spesifikasi, melakukan persiapan profesi yang lama (S1), melakukan diklat
(PLPG), lebih mementingkan layanan daripada keuntungan, punya organisasi
profesional yang erat, dan membuat kurikulum.
6.
Teknisi
sumber belajar
a.
Pengertian
: petugas yang perannya sebagai penyedia fasilitas yang diperlukan dalam proses
belajar mengajar
b.
Kemampuan
yang harus dimiliki : paedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional
c.
Syarat
: tercantum dalam PP RI no 38 tahun 1992 pasal 20 yakni (1)tenaga kependidikan
yang akaan ditugaskan sebagai pengelola pendidikan dan pengawas pada pendidikan
dasar dam menengah dipilih dari kalangan guru (2) tenaga kependidikan yang
akaan ditugaskan sebagai pengelola pendidikan dan pemilik dijalur pendidikan
luar sekolah dipihak dari kalangan tenaga pendidik. (3) calon tenaga pendidik
yang dimaksud diatas disiapkan melalui pendidikan khusus.
7.
Pengawas
pendidikan
a.
Pengertian
: pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk
melaksanakan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang
ditetapkan dalam upaya meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar untuk
mencapai tujuan pendidikan
b.
Kemampuan
yang harus dimiliki : sosial, kepribadian, supervisi manajerial, supervisi
akademik, evaluasi pendidikan, pelatihan pengembangan.
c.
Syarat
: berstatus sebagai guru dan punya sertifikat pendidik, pengalaman minimal 8
tahun / 4 tahun untuk kepala sekolah, punya ketrampilan sesuai bidang kepengawasan, pangkat minimal
Ivc, usia maksimal 55 tahun, dan lulus seleksi pengawas sekolah.
8.
Peneliti
a.
Pengertian
: individu yang melakukan sejumlah praktik dalam pendidikan atau individu yang
melakukan penlitian dalam pendidikan menggunakan metode-metode tertentu
b.
Syarat
dan kemampuan yang harus dimiliki : memiliki daya nalar yang tinggi,
orisinalitas, daya ingat yang kuat, tingkat perhitungan yang akurat dan dapat
bekerjasam
9. Instruktur
Adalah orang yang
bertugas mengajar sesuatu sekaligus memberikan latihan dan binaan kepada
peserta.
Tugas: Mentransfer ilmu dan ketrampilan
Peran:
a.
Pembicara yaitu peran
dalam menyampaikan materi seperti pada acara seminar.
b.
Pemandu yaitu peran dalam
pelatihan acara atau lebih bersifat memandu secara teknis.
Syarat:
a. Telah
memiliki pengalaman
b. Sehat
secara jasmani dan rohani
c. Telah
mengikuti pelatihan sesuai bidang yang akan diajarkannya
d. Memiliki
wawasan yang mumpuni
Komponen:
a. Teknis;
menguasai materi
b. Metodelogis;
kemampuan kreatifitas
c. Sosial;
kemampuan dalam beradaptasi dengan lingkungan sekitar
10. Pamong
Belajar
Pada dasarnya pamong
belajar ini hampir sma seperti guru diman memiliki tugas mengajar, mendidik dan
juga membimbing. Namun pada umumnya pamong belajar ini mengajar atau melakukan
pendampingan pada anak-anak di sekolah luar biasa.
Syarat:
a.
Pendidikan minimal
S1/D4
b.
Usia maksimal 50 tahun,
saat diangkat menjadi pamong muda 1
c.
Setelah diangkat
menjadi Pamong Muda 1, dua tahun pertama harus mengikut diklat, dan apabila
dinyatakan tidak lulus maka akan diturunkan meski suadah PNS golongan III D.
d.
Apabila PNS golongan IV
A, memenuhi kredit komulatif 450 dengan predikat baik maka akan diangkat
menjadi PNS golongan IV D atau menjadi Pamong Madya
11. Dosen
Merupakan pendidik,
profesor, ilmuan, yang memiliki tugas
mentransformasikan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui
pendidikan, pelatihan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kualifikasi Akadems:
a.
Lulusan Magister untuk
mengajar program Diploma atau S1
b.
Lulusan Doktor untuk
mengajar program S2
Syarat
Sertifikasi:
a. Minimal
pengalaman 2 tahun mengajar
b. Minimal
jabatan akademik asisten
c. Lulus
sertifikasi di Perguruan Tinggi terakreditasi
Prinsip:
a. Memilik
bakat, minat, dan panggilan hati untuk mendidik
b. Kompeten,
sesuai dengan bidangnya
c. Memiliki
tanggung jawab atas tugas
d. Mengembangkan
keprofesionalan secara keberlanjutan
12. Laboran
Bertugas untuk membantu
siswa di laboratorium pada saat praktikum atau penelitian.
Macam Laboran:
a.
Teknis : Lebih bertugas
menjaga atau member penjelsan terkait dengan peralatan dalam laboratorium.
b.
Analisis : Bertugas
menganalisis permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan di
laboratorium.
Syarat:
a.
Akademik; minimal
lulusan D3
b.
Kesehtan; sehat secara
jasmani dan rohani
c.
Administrasi; menguasai
IPTEK
Kompetensi:
a.
Profesi : Memiliki
kualifikasi di bidang laboratorium mulai dari mengetahui nama alat-alat yang
ada dalam laboratorium, mengatahui cara menggunakan fasilitas laboratorium ,
dsb,
b.
Pribadi : Tidak
memiliki cacat fisik atau mental
c.
Sosial : Tidak pernah
melanggar hukum, bertentangan dengan norma sosial dan mampu beradaptasi dengan
lingkungan.
13. Pengelola
Pendidikan
Adalah orang yang
mengupayakan diterapkannya administrasi dalam bidang pendidikan
Macam Pengelola Pendidikan:
a.
Kepala Sekolah/Wakepsek
b.
Koordinator
c.
Wali Kelas, Guru
d.
Pustakawan
e.
Laboran
f.
Teknisi Media
g.
Keamanan
Syarat:
a.
Pendidikan S1/D4
b.
Sehat secara jasmani
dan rohani
c.
Memiliki pengalaman
d.
Status menjadi
guru/akta 4
e.
Memiliki sertifikat
sesuai dengan bidangnya
Kemampuan:
Karena
jumlahnya yang cukup bnyak dan bervariasi maka kemampuan yang dimiliki oleh
pengelola pendidikan juga disesuaikan dengan bidang yang ditekuninya. Secra
umum mereka harus memiliki kemampuan pedagogik, sosial, profesional. teknis,
manajerial dalam bidang kinerja profesinya
14. Pustakawan
Adalah seseorang yang
bekerja di perpustakaan dan meembantu orang menemukan buku, majalah, dan info
lain yang dibutuhkan oleh pengujung.
Jenis-jenis pustakawan : pustakawan
anak, remaja, dewasa
Syarat pustakawan yang terampil:
a.
Pendidikan
serendah-rendahnya D2 Perpustakaan
b.
Diploma bidang
perpustakaan
c.
Menduduki pangkat
minimal 1b
d.
Minimal pengalaman 2
tahun
e.
Apabila pustakawan
ahli, maka pendidikannya minimal S1.
15. Peneliti
Pendidik
Adalah orang yang
melakukan aktivitas menggunakan sistem tertentu, dalam memperoleh pengetahuan,
(arti luas)
Adalah individu yang melakukan
penelitian dalam bidang pendidikan (arti sempit)
Syarat Kemampuan :
a. Daya nalar : untuk
memberi alasan dalam memecahkan masalah secara induktif &deduktif
b.
Orisinalitas :
mempunyai daya khayal ilmiah & kreatif
c.
Akurat
d.
Daya ingat tinggi
e.
Konsentrasi tinggi
f.
Dapat bekerja sama