twitter
rss


1.     Widyaiswara
a.       Pengertian : jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mendidik, mengajar, melatih PNS pada lembaga diklat pemerintah
b.      Kemampuan yang harus dimiliki :
·   Menganalisis kebutuhan diklat
·   Menyusun kurikulum diklat
·   Menyusun bahan diklat sesuai dengan spesialisasinya
·   Melaksanakan tatapmuka didepan kelas
·   Memeriksa ujian peserta diklat
·   Membimbing peserta diklat
·   Mengelola program diklat
c.       Syarat : minimal S1, pangkat PNS minimal IIIa, pengalaman mengajar minimal 2 tahun, usia maksimal 49 tahun, ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian instansi minimal eselon 2, dan sehat jasmani dan rohani
2.      Tutor
a.       Pengertian : Menurut UU SPN No 20 tahun 2003 pasal 29 ayat 2, Tutor disamakan dengan guru yakni tenaga profesional yang merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan dan pengabdian pada masyarakat terutama pada pendidikan perguruan tinggi.
b.      Kemampuan yang harus dimiliki :
·   Membuka dan menutup tutorial
·   Mengadakan variasi bertanya lanjut
·   Memberi penguatan dan menjelaskan
·   Memimpin diskusi kelompok kecil
·   Mengajar kelompok kecil/kelas

3.      Konselor
a.       Pengertian : seseorang yang mempunyai kemampuan untuk melakukan penyuluhan/konseling
b.      Kemampuan yang harus dimiliki : harus dapat memahami secara mendalam sifat orang, mampu  mengembangkan potensi seseorang secara positif, mendiagnosis persoalan, mengetahui faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan
c.       Syarat : memiliki kepribadian yang baik seperti memiliki intelegensi tinggi, toleransi tinggi, mampu menerima dirinya, dan tidak memanfaatkan klien demi kepentingan pribadi. Pendidikan minimal S1 jurusan BK/BP, pengalaman 3 tahun kerja dan banyak membimbing ekstrakulikuler, serta mengikuti organisasi
4.      Fasilitator
a.       Pengertian : orang yang membantu memperlancar proses komunikasi orang sehingga mereka dapat memahami/memecahkan masalah bersama
b.      Kemampuan dan syarat yang harus dimiliki :
·         Harus bisa berkomunikasi dengan baik (akarab dalam anggota)
·         Berpengetahuan cukup untuk membahas permasalahan
·         Menghormati sesama anggota kelompok
·         Memiliki sikap terbuka
5.      Guru
a.       Pengertian : seorang dewasa yang bertanggung jawab untuk mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik agar tercapai kedewasaannya (baik, buruk, ambil sikap dan memecahkan masalah)
b.      Kemampuan yang harus dimiliki : paedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional
c.       Syarat : harus melibatkan kegiatan intelektual, meggeluti suatu ilmu kusus dan punya spesifikasi, melakukan persiapan profesi yang lama (S1), melakukan diklat (PLPG), lebih mementingkan layanan daripada keuntungan, punya organisasi profesional yang erat, dan membuat kurikulum.
6.      Teknisi sumber belajar
a.       Pengertian : petugas yang perannya sebagai penyedia fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar
b.      Kemampuan yang harus dimiliki : paedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional
c.       Syarat : tercantum dalam PP RI no 38 tahun 1992 pasal 20 yakni (1)tenaga kependidikan yang akaan ditugaskan sebagai pengelola pendidikan dan pengawas pada pendidikan dasar dam menengah dipilih dari kalangan guru (2) tenaga kependidikan yang akaan ditugaskan sebagai pengelola pendidikan dan pemilik dijalur pendidikan luar sekolah dipihak dari kalangan tenaga pendidik. (3) calon tenaga pendidik yang dimaksud diatas disiapkan melalui pendidikan khusus.
7.      Pengawas pendidikan
a.       Pengertian : pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melaksanakan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditetapkan dalam upaya meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar untuk mencapai tujuan pendidikan
b.      Kemampuan yang harus dimiliki : sosial, kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, pelatihan pengembangan.
c.       Syarat : berstatus sebagai guru dan punya sertifikat pendidik, pengalaman minimal 8 tahun / 4 tahun untuk kepala sekolah, punya ketrampilan  sesuai bidang kepengawasan, pangkat minimal Ivc, usia maksimal 55 tahun, dan lulus seleksi pengawas sekolah.
8.      Peneliti
a.       Pengertian : individu yang melakukan sejumlah praktik dalam pendidikan atau individu yang melakukan penlitian dalam pendidikan menggunakan metode-metode tertentu
b.      Syarat dan kemampuan yang harus dimiliki : memiliki daya nalar yang tinggi, orisinalitas, daya ingat yang kuat, tingkat perhitungan yang akurat dan dapat bekerjasam
9. Instruktur
Adalah orang yang bertugas mengajar sesuatu sekaligus memberikan latihan dan binaan kepada peserta.
Tugas: Mentransfer ilmu dan ketrampilan
Peran:
a.       Pembicara yaitu peran dalam menyampaikan materi seperti pada acara seminar.
b.      Pemandu yaitu peran dalam pelatihan acara atau lebih bersifat memandu secara teknis.
Syarat:
a.       Telah memiliki pengalaman
b.      Sehat secara jasmani dan rohani
c.       Telah mengikuti pelatihan sesuai bidang yang akan diajarkannya
d.      Memiliki wawasan yang mumpuni
Komponen:
a.       Teknis; menguasai materi
b.      Metodelogis; kemampuan kreatifitas
c.       Sosial; kemampuan dalam beradaptasi dengan lingkungan sekitar
10.  Pamong Belajar
Pada dasarnya pamong belajar ini hampir sma seperti guru diman memiliki tugas mengajar, mendidik dan juga membimbing. Namun pada umumnya pamong belajar ini mengajar atau melakukan pendampingan pada anak-anak di sekolah luar biasa.
Syarat:
a.       Pendidikan minimal S1/D4
b.      Usia maksimal 50 tahun, saat diangkat menjadi pamong muda 1
c.       Setelah diangkat menjadi Pamong Muda 1, dua tahun pertama harus mengikut diklat, dan apabila dinyatakan tidak lulus maka akan diturunkan meski suadah PNS golongan III D.
d.      Apabila PNS golongan IV A, memenuhi kredit komulatif 450 dengan predikat baik maka akan diangkat menjadi PNS golongan IV D atau menjadi Pamong Madya
11.  Dosen
Merupakan pendidik, profesor, ilmuan, yang memiliki tugas  mentransformasikan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, pelatihan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kualifikasi Akadems:
a.       Lulusan Magister untuk mengajar program Diploma atau S1
b.      Lulusan Doktor untuk mengajar program S2
Syarat Sertifikasi:
a.       Minimal pengalaman 2 tahun mengajar
b.      Minimal jabatan akademik asisten
c.       Lulus sertifikasi di Perguruan Tinggi terakreditasi
 Prinsip:
a.       Memilik bakat, minat, dan panggilan hati untuk mendidik
b.      Kompeten, sesuai dengan bidangnya
c.       Memiliki tanggung jawab atas tugas
d.      Mengembangkan keprofesionalan secara keberlanjutan
12.  Laboran
Bertugas untuk membantu siswa di laboratorium pada saat praktikum atau penelitian.
Macam Laboran:
a.       Teknis : Lebih bertugas menjaga atau member penjelsan terkait dengan peralatan dalam laboratorium.
b.      Analisis : Bertugas menganalisis permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan di laboratorium.
Syarat:
a.       Akademik; minimal lulusan D3
b.      Kesehtan; sehat secara jasmani dan rohani
c.       Administrasi; menguasai IPTEK
Kompetensi:
a.       Profesi : Memiliki kualifikasi di bidang laboratorium mulai dari mengetahui nama alat-alat yang ada dalam laboratorium, mengatahui cara menggunakan fasilitas laboratorium , dsb,
b.      Pribadi : Tidak memiliki cacat fisik atau mental
c.       Sosial : Tidak pernah melanggar hukum, bertentangan dengan norma sosial dan mampu beradaptasi dengan lingkungan.
13.  Pengelola Pendidikan
Adalah orang yang mengupayakan diterapkannya administrasi dalam bidang pendidikan
Macam Pengelola Pendidikan:
a.       Kepala Sekolah/Wakepsek
b.      Koordinator
c.       Wali Kelas, Guru
d.      Pustakawan
e.       Laboran
f.       Teknisi Media
g.      Keamanan
Syarat:
a.       Pendidikan S1/D4
b.      Sehat secara jasmani dan rohani
c.       Memiliki pengalaman
d.      Status menjadi guru/akta 4
e.       Memiliki sertifikat sesuai dengan bidangnya
Kemampuan:
Karena jumlahnya yang cukup bnyak dan bervariasi maka kemampuan yang dimiliki oleh pengelola pendidikan juga disesuaikan dengan bidang yang ditekuninya. Secra umum mereka harus memiliki kemampuan pedagogik, sosial, profesional. teknis, manajerial dalam bidang kinerja profesinya
14.  Pustakawan
Adalah seseorang yang bekerja di perpustakaan dan meembantu orang menemukan buku, majalah, dan info lain yang dibutuhkan oleh pengujung.
Jenis-jenis pustakawan : pustakawan anak, remaja, dewasa
Syarat pustakawan yang terampil:
a.       Pendidikan serendah-rendahnya D2 Perpustakaan
b.      Diploma bidang perpustakaan
c.       Menduduki pangkat minimal 1b
d.      Minimal pengalaman 2 tahun
e.       Apabila pustakawan ahli, maka pendidikannya minimal S1.
15.  Peneliti Pendidik
Adalah orang yang melakukan aktivitas menggunakan sistem tertentu, dalam memperoleh pengetahuan, (arti luas)
Adalah individu yang melakukan penelitian dalam bidang pendidikan (arti sempit)
Syarat Kemampuan :
a.   Daya nalar : untuk memberi alasan dalam memecahkan masalah secara induktif &deduktif
b.      Orisinalitas : mempunyai daya khayal ilmiah & kreatif
c.       Akurat
d.      Daya ingat tinggi
e.       Konsentrasi tinggi

f.       Dapat bekerja sama

0 komentar:

Posting Komentar