twitter
rss


     Perkembangan ekonomi di negara barat cenderung mempunyai sifat spontan dan dibiayai oleh swasta. Jepang mengalami perkembangan ekonomi yang diatur dan dipimpin oleh pemerintah, dengan menggunakan kelas feodal sebagai alat dan bantuan pemerintah untuk dijadikan kelas wiraswasta. Kekuatan merupakan tujuan pokok dari perkembangan ekonomi tersebut. Pemerintah memandang tidak perlu menaikkan tingkat hidup penduduk, karena mereka telah terbiasa hidup sederhana, dan hal tersebut tidak akan menyebabkan konsumsi bertambah akibat dari investasi pemerintah
      Jepang tidak mempunyai revolusi harapan yang menaik, tanah-tanah yang tidak jelas miliknya, diambil alih pemerintah, dan penduduk hanya dijadikan buruhnya saja. Penduduk Jepang taat dan disiplin kepada pemerintah, sehingga tidak ada kesulitan untuk mengatur dan melaksanakan memodernisasi serta mengadakan ekspansi di Jepang. Dalam waktu kurang dari satu generasi, Jepang memiliki kedudukan ekonomi dan militer yang kuat.
      Pemerintah mempelopori adanya investasi besar-besaran di sektor industri dan perbankan. Pajak-pajak sangat membantu dalam mengerjakan tanah secara efisien, dan kemudian produksi dalam sektor pertanian menanjak dari tahun 1773-1900. Usaha bebas dianggap paling efisien dalam memodernisasi pertanian, dan kemudian pasar tradisional dihapuskan. Investasi besar-besaran kembali disiapkan lagi untuk sektor transportasi dan industri dasar oleh pemerintah. Ekspor sutera yang dikelola swasta juga dengan cepat mengikuti jejak pemerintah, kaum bangsawan samurai juga terjun kedalam sektor perdagangan, dan kemudian pendidikan diperluas oleh pemerintah.
      Biaya pembangunan ekonomi ditanggung oleh para petani, dengan pajak yang tinggi para petani berusaha untuk memproduksi yang lebih banyak lagi agar mendapat surplus. Surplus tersebut digunakan untuk memasok daerah kota yang disana tenaga kerja dibayar murah. Tingkat upah yang mendorong kegiatan ekspor, dan setelah Perang Dunia II biaya hidup naik tetapi perekonomian bergerak lagi dan akhirnya Jepang menjadi negara basis industri barang konsumsi bagi negara berkembang di Asia Tenggara.
      Jepang merupakan contoh negara yang diperintah kaum feodal yang menyesuaikan diri dibawah pemimpin pemerintah ke perekonomian kapitalis. Berhasilnya perkembangan tersebut karena ketaatan dan kedisiplinan masyarakat Jepang. Pemerintah mengambil peranan penting di sektor swasta dan kemudian dapat mengambil alih usaha pemerintah. Ekspor yang mula-mula berupa barang primer menjadi berupa industri barang konsumsi. Biaya-biaya yang digunakan untuk pembangunan ditanggung orang-orang yang berpendapatan rendah seperti buruh dan petani.

Terjadi banyak perubahab undang-undang setelah amandemen ke-4, amandemen tersebut dilakukan untuk memeperbaiki sistem hukum di Indonesia, sistem pemerintahan di Indonesia dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. perubahan tersebut meliputi banyak hal, diantaranya adalah :

  • MPR

Sebelum adanya amandemen merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat
Sesudah amandemen sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi lainnya seperti presiden, DPR, BPK dan lain sebagainya
Wewenang juga banyak berubah, salah satunya adalah sebelum amandemen MPR membuat putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga lainnya, termasuk penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada presiden/mandataris. Sesudah adanya amandemen, hal  tersebut dihapuskan. Wewenang yang lainnya adalah sebelum adanya amandemen, presiden diangkat oleh MPR, namun setelah adanya amandemen, presiden dipilih melalui pemilu

  • DPR
Sebelum adanya amandemen, presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilu secara berkala lima tahun sekal, meskipun begitu, presiden tidak bertanggung jawab atas DPR.
Sesudah adanya amandemen, kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legeslatifdan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas, seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden
  • PRESIDEN
Sebelum amandemen, presiden selaku memegang kekuasaan eksekutif juga memegang legeslatif dan yudikatif, presiden juga mempunyai hak prerogatif yang sangat kuat, tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden, serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup. Pemilihan presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR
Sesudah adanya amandemen, kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk UU dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan dapat dipilih lagi selama satu periode
  • MK
MK berdiri sesudah amandemen
Sesudah amandemen, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945, memutusskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya ditentukan oleh UUD 1945, memutus pembubaran parpol dan memutus perselisihan tentang pemilu
  • MA
Sebelum amandemen, MA berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di indonesia saat ini
Sesudah amandemen, MA merupakan lembaga kehakiman yang memegang kekuasaan kehakiman, disamping itu ada sebuah MK di Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman. Ma membawahi beberapa macam lingkungan peradilan umum, agama, dan lainnya
  • BPK
Sebelum ada amandemen
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan UU dan hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
Sesudah adanya amandemen, anggota BPk dipilih oleh DPR dan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan presiden, pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota. BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Ketentuan lanjut diatur dalam undang-undang 


Menurut saya, Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting diajarkan di semua perguruan tinggi di Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan untuk semua warga negara Indonesia agar dapat menjadi warga negara yang baik dan dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Adanya degredasi moral di negara Indonesia yang dialami oleh para generasi muda, harus segera dicegah agar tidak semakin menyebar luas. Untuk mencegahnya dapat menggunakan suatu alat atau sarana melalui Pendidikan Kewarganegaraan ini dengan cara diadakannya secara serentak di perguruan tinggi di Indonesia. Tidak hanya pada perguruan tinggi, namun juga pada sekolah SD, SMP, dan SMA sederajat. Siswa maupun mahasiswa adalah generasi muda pengurus negara Indonesia, oleh sebab itu mereka harus diajarkan bagaimana menjadi warga negara yang baik serta dapat melaksanankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan menunjang kepribadian siswa untuk lebih baik lagi melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Dengan hal ini diharapkan dapat mencegah dan mengurangi adanya degredasi moral yang terjadi pada generasi muda yang akan sangat berdampak buruk apabila degredasi moral tersebut dibiarkan berkembang secara luas. Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara yang sadar bela negara berdasarkan pemahaman politik kebangsaan dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam peri kehidupan bangsa. Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks ini, Pendidikan Kewarganegaraan berisi tentang pluralisme yang mengajari sikap menghargai keragaman, kolaboratif dan kreatifitas. Tanpa Pendidikan Kewarganegaraan yang tepat maka akan lahir masyarakat yang egois dan tidak menghargainya keragaman pada negara Indonesia. Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, hak asasi manusia, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik dan agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban). Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi terdepan dalam melindungi negara. Kita semua tahu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya. Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah terpengaruh secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari. Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.