twitter
rss

Terjadi banyak perubahab undang-undang setelah amandemen ke-4, amandemen tersebut dilakukan untuk memeperbaiki sistem hukum di Indonesia, sistem pemerintahan di Indonesia dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. perubahan tersebut meliputi banyak hal, diantaranya adalah :

  • MPR

Sebelum adanya amandemen merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat
Sesudah amandemen sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi lainnya seperti presiden, DPR, BPK dan lain sebagainya
Wewenang juga banyak berubah, salah satunya adalah sebelum amandemen MPR membuat putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga lainnya, termasuk penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada presiden/mandataris. Sesudah adanya amandemen, hal  tersebut dihapuskan. Wewenang yang lainnya adalah sebelum adanya amandemen, presiden diangkat oleh MPR, namun setelah adanya amandemen, presiden dipilih melalui pemilu

  • DPR
Sebelum adanya amandemen, presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilu secara berkala lima tahun sekal, meskipun begitu, presiden tidak bertanggung jawab atas DPR.
Sesudah adanya amandemen, kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legeslatifdan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas, seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden
  • PRESIDEN
Sebelum amandemen, presiden selaku memegang kekuasaan eksekutif juga memegang legeslatif dan yudikatif, presiden juga mempunyai hak prerogatif yang sangat kuat, tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden, serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup. Pemilihan presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR
Sesudah adanya amandemen, kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk UU dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan dapat dipilih lagi selama satu periode
  • MK
MK berdiri sesudah amandemen
Sesudah amandemen, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945, memutusskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya ditentukan oleh UUD 1945, memutus pembubaran parpol dan memutus perselisihan tentang pemilu
  • MA
Sebelum amandemen, MA berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di indonesia saat ini
Sesudah amandemen, MA merupakan lembaga kehakiman yang memegang kekuasaan kehakiman, disamping itu ada sebuah MK di Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman. Ma membawahi beberapa macam lingkungan peradilan umum, agama, dan lainnya
  • BPK
Sebelum ada amandemen
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan UU dan hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
Sesudah adanya amandemen, anggota BPk dipilih oleh DPR dan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan presiden, pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota. BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Ketentuan lanjut diatur dalam undang-undang 


1 komentar:

  1. yang lebih lengkapnya ad tidak,,,,, dengn pasal pasalnya sekalian

Posting Komentar