Terjadi banyak perubahab undang-undang setelah amandemen ke-4, amandemen tersebut dilakukan untuk memeperbaiki sistem hukum di Indonesia, sistem pemerintahan di Indonesia dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. perubahan tersebut meliputi banyak hal, diantaranya adalah :
- MPR
Sebelum adanya amandemen merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat
Sesudah amandemen sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi lainnya seperti presiden, DPR, BPK dan lain sebagainya
Wewenang juga banyak berubah, salah satunya adalah sebelum amandemen MPR membuat putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga lainnya, termasuk penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada presiden/mandataris. Sesudah adanya amandemen, hal tersebut dihapuskan. Wewenang yang lainnya adalah sebelum adanya amandemen, presiden diangkat oleh MPR, namun setelah adanya amandemen, presiden dipilih melalui pemilu
- DPR
Sesudah adanya amandemen, kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legeslatifdan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas, seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden
- PRESIDEN
Sesudah adanya amandemen, kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk UU dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan dapat dipilih lagi selama satu periode
- MK
Sesudah amandemen, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945, memutusskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya ditentukan oleh UUD 1945, memutus pembubaran parpol dan memutus perselisihan tentang pemilu
- MA
Sesudah amandemen, MA merupakan lembaga kehakiman yang memegang kekuasaan kehakiman, disamping itu ada sebuah MK di Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman. Ma membawahi beberapa macam lingkungan peradilan umum, agama, dan lainnya
- BPK
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan UU dan hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
Sesudah adanya amandemen, anggota BPk dipilih oleh DPR dan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan presiden, pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota. BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Ketentuan lanjut diatur dalam undang-undang
31 Desember 2013 pukul 23.05
yang lebih lengkapnya ad tidak,,,,, dengn pasal pasalnya sekalian