twitter
rss


1.         Pengertian Kewajiban Investasi Terikat
Investasi terikat (executing) adalah dana investasi dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan objek investasi, serta bank ikut menanggung resiko hasil usaha dari proyek yang dibiayai. Dalam investasi teerikat-executing bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib).
Penerimaan dana investasi terikat dapat disalurkan dalam dua jenis yaitu: bank tidak menanggung resiko atas penyaluran dana investasi terikat (channeling agent), dan dana investasi terikat tersebut disajikan dalam laporan peruabahan investasi terikat dalam catatan atas laporan keuangan. Bank menanggung resiko atas penyaluran dana investasi terikat (executing agent), dan dana investai terikat tersebut disajikan dalam laporan perubahan investasi terikat dalam neraca.
2.         Dasar Pengaturan
Apabila bank bertindak selaku agen dalam menyalurkan dana mudharabah muqayyadah dan bank tidak menanggung resiko (channeling agent) maka pelaporannya tidak dilakukan dalam neraca tetapi dlam laporan perubahan investasi terikat. Sedngkan dana yang diterima dan belum disalurkan diakui sebagai titipan.
Apabila bank bertindak selaku agen dalam menyalurkan dana mudharabah muqayyadah atau investasi terikat tetapi bank menanggung resiko atas penyaluran dana tersebut (executing agent) maka pelaporannya dialkukan dalam neraca sebesar porsi resiko yang ditanggung oleh bank.
3.         Pengakuan dan Pengukuran
Apabila bank tidak menanggung resiko atas penyaluran dana investasi terikat (channeling agent), maka dana investasi terikat tersbut dicatat sebesar jumlah uang yang diterima. Apabila bank menanggung resiko atas penyaluran dana investasi terikat (executing agent) maka pe;aporannya dilakukan dalam neraca sebesar porsi resiko yang ditanggung oleh bank.
4.         Penyajian
Apabila bank tidak menanggung resiko atas penyaluran dana investasi terikat (channeling agent), maka disajikan dalam laporan perubahan investasi terikat dalam neraca.
5.         Jurnal
a.         Pada saat penerimaan setoran
Db. Kas/Kliring
Kr. Investasi terikat-tabungan mudharabah/deposito mudharabah
b.        Pada saat penarikan tabungan
Db. Investasi terikat-tabungan mudharabah/deposito mudharabah
Kr. Kas/pemindahbukuan/kiriman uang
c.         Pada akhir periode dilakukan perhitungan bagi hasil tabungan/deposito mudharabah
Db. Beban bagi hasil investasi terikat-tabungan/deposito mudharabah
Kr. Bagi hasil yang belum dibagikan-investasi terikat tabungan/deposito mudharabah
d.        Pada saat realisasi pembayaran bagi hasil ke rekening masing-masing penabung
Db.     Bagi hasil investasi terikat-tabungan/deposito mudharabah
Db. Bagi hasil yang belum dibagikan-investasi terikat tabungan/deposito mudharabah
Kr. Kas/rekening/kliring
e.         Pada saat deposito mudharabah jatuh tempo
Db. Investasi terikat-deposito mudaharabah
Kr. Kas/rekening/kliring
f.         Pada saat penyaluran
Db. Penyaluran
Kr. Kas/kliring  
6.         Pengungkapan
Hal-hal yang harus diungkapkan dalam kewajiban investasi terikat adalah:
a.         Investasi terikat yang memiliki hubungan istimewa
b.        Rincian investasi terikat mengenai komposisi besarnya pemilikan depositi mudharabah menurut jenis mata uang rupiah dan valuta asing
c.         Jumlah simpanan yang diblokir untuk tujuan tertentu antara lain sebagai jaminan pembiayaan dan atau transaksi perbankan syariah lainnya

 Penyaluran Investasi Terikat (Executing)
1.         Pengertian Penyaluran Dana Investasi Terikat
Penyaluran dan investasi terikat mudharabah muqayyadah-executing adalah akad kerja sama usaha antara bank sebagai pengelola dana (mudharib) dan nasabah sebagi pemilik dana (shahibul maal) dimana pemilik danan memberikan persyaratan tertentu dalam tujuan pembiayaan, sektor usaha, lokasi, dan persyaratan lainnya serta bank ikut menanggung resiko atas penyaluran dana investasi terikat tersebut.
Penyaluran dana ini dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip penyaluran dana yang ada dan mengikuti ketentuan pada masing-masing penyaluran dana tersebut.
2.         Dasar Pengaturan
Apabila bank bertindak sebagai agen dalam menyalurkan dana mudharabah muqayyadah-executing atau investasi terikat  tetapi bank menanggung resiko atas penyaluran ana tersebut (executing-agent) maka pelaporannya dilakukan dalam neraca sebesar porsi resiko ditanggung oleh bank (PSAK 59, Perbankan Syariah paragraf 34).
3.         Pengakuan dan Pengukuran
Pengakuan dan pengukuran yangdilakukan sesuai dengan prinsip penyaluran dana yang ada dan mengikuti ketentuan pada msing-masing penyaluran dana tersebut. Sedangkan untuk rincian jumlah penyaluran berdsarakan jenis penyaluran dana (mudharabah musyarakah, murabahah, qardh, dan yang lainnya), bentuk penyaluran dana kas/non-kas, jenis valuta, jenis penggunaan, sektor ekonomi, jangka waktu (masa akad), kualitas pembiayaan, dan tingkat bagi hasil rata-rata (vield).
4.         Pengungkapan
Pengungkapan meliputi hal-hal berikut ini:
a.         Jumlah yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
b.        Jumlah yang telah direstrukturisasi dan informasi lain tentang penyaluran dan investasi terikat (executing), yang direstrukturisasi selama periode berjalan.
c.         Kebijakan manajemen dalam pelaksanaan portofolio penyaluran investasi terikat (executing).
d.        Besarnya penyaluran bermasalah dan penyisihannya untuk setiap sektor ekonomi
e.         Kebijakan dan metode akuntansi penyisihan, penghapusan dan penanganan penyaluran bermasalah, dan

f.         Ikhtisar penyaluran yang dihapus buku yang menujukkan saldo awal, peghapusan salam tahun berjalan, penerimaan yang telah dihapuskan, dan penyaluran yang telah dihapustagih serta saldo akhir penyaluran dana yang dihapus buku.

0 komentar:

Posting Komentar