jodoh itu adalah orang tepat yang datang di waktu dan tempat yang tepat dengan cara yang benar
1.
Pengertian Kewajiban Investasi Terikat
Investasi
terikat (executing) adalah dana investasi dimana pemilik dana memberikan
batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan objek investasi, serta
bank ikut menanggung resiko hasil usaha dari proyek yang dibiayai. Dalam
investasi teerikat-executing bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib).
Penerimaan
dana investasi terikat dapat disalurkan dalam dua jenis yaitu: bank tidak
menanggung resiko atas penyaluran dana investasi terikat (channeling agent),
dan dana investasi terikat tersebut disajikan dalam laporan peruabahan
investasi terikat dalam catatan atas laporan keuangan. Bank menanggung resiko
atas penyaluran dana investasi terikat (executing agent), dan dana investai
terikat tersebut disajikan dalam laporan perubahan investasi terikat dalam
neraca.
2.
Dasar Pengaturan
Apabila
bank bertindak selaku agen dalam menyalurkan dana mudharabah muqayyadah dan
bank tidak menanggung resiko (channeling agent) maka pelaporannya tidak
dilakukan dalam neraca tetapi dlam laporan perubahan investasi terikat.
Sedngkan dana yang diterima dan belum disalurkan diakui sebagai titipan.
Apabila
bank bertindak selaku agen dalam menyalurkan dana mudharabah muqayyadah atau
investasi terikat tetapi bank menanggung resiko atas penyaluran dana tersebut
(executing agent) maka pelaporannya dialkukan dalam neraca sebesar porsi resiko
yang ditanggung oleh bank.
3.
Pengakuan dan Pengukuran
Apabila
bank tidak menanggung resiko atas penyaluran dana investasi terikat (channeling
agent), maka dana investasi terikat tersbut dicatat sebesar jumlah uang yang
diterima. Apabila bank menanggung resiko atas penyaluran dana investasi terikat
(executing agent) maka pe;aporannya dilakukan dalam neraca sebesar porsi resiko
yang ditanggung oleh bank.
4.
Penyajian
Apabila
bank tidak menanggung resiko atas penyaluran dana investasi terikat (channeling
agent), maka disajikan dalam laporan perubahan investasi terikat dalam neraca.
5.
Jurnal
a.
Pada saat penerimaan setoran
Db. Kas/Kliring
Kr. Investasi
terikat-tabungan mudharabah/deposito mudharabah
b.
Pada saat penarikan tabungan
Db. Investasi
terikat-tabungan mudharabah/deposito mudharabah
Kr. Kas/pemindahbukuan/kiriman
uang
c.
Pada akhir periode dilakukan perhitungan
bagi hasil tabungan/deposito mudharabah
Db.
Beban bagi hasil investasi terikat-tabungan/deposito mudharabah
Kr.
Bagi hasil yang belum dibagikan-investasi terikat tabungan/deposito mudharabah
d.
Pada saat realisasi pembayaran bagi
hasil ke rekening masing-masing penabung
Db. Bagi hasil investasi
terikat-tabungan/deposito mudharabah
Db.
Bagi hasil yang belum dibagikan-investasi terikat tabungan/deposito mudharabah
Kr.
Kas/rekening/kliring
e.
Pada saat deposito mudharabah jatuh
tempo
Db. Investasi terikat-deposito mudaharabah
Kr. Kas/rekening/kliring
f.
Pada saat penyaluran
Db. Penyaluran
Kr. Kas/kliring
6.
Pengungkapan
Hal-hal
yang harus diungkapkan dalam kewajiban investasi terikat adalah:
a.
Investasi terikat yang memiliki hubungan
istimewa
b.
Rincian investasi terikat mengenai
komposisi besarnya pemilikan depositi mudharabah menurut jenis mata uang rupiah
dan valuta asing
c.
Jumlah simpanan yang diblokir untuk
tujuan tertentu antara lain sebagai jaminan pembiayaan dan atau transaksi
perbankan syariah lainnya
Penyaluran
Investasi Terikat (Executing)
1.
Pengertian Penyaluran Dana Investasi
Terikat
Penyaluran
dan investasi terikat mudharabah muqayyadah-executing adalah akad kerja sama
usaha antara bank sebagai pengelola dana (mudharib) dan nasabah sebagi pemilik
dana (shahibul maal) dimana pemilik danan memberikan persyaratan tertentu dalam
tujuan pembiayaan, sektor usaha, lokasi, dan persyaratan lainnya serta bank
ikut menanggung resiko atas penyaluran dana investasi terikat tersebut.
Penyaluran
dana ini dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip penyaluran dana
yang ada dan mengikuti ketentuan pada masing-masing penyaluran dana tersebut.
2.
Dasar Pengaturan
Apabila
bank bertindak sebagai agen dalam menyalurkan dana mudharabah
muqayyadah-executing atau investasi terikat
tetapi bank menanggung resiko atas penyaluran ana tersebut
(executing-agent) maka pelaporannya dilakukan dalam neraca sebesar porsi resiko
ditanggung oleh bank (PSAK 59, Perbankan Syariah paragraf 34).
3.
Pengakuan dan Pengukuran
Pengakuan
dan pengukuran yangdilakukan sesuai dengan prinsip penyaluran dana yang ada dan
mengikuti ketentuan pada msing-masing penyaluran dana tersebut. Sedangkan untuk
rincian jumlah penyaluran berdsarakan jenis penyaluran dana (mudharabah
musyarakah, murabahah, qardh, dan yang lainnya), bentuk penyaluran dana
kas/non-kas, jenis valuta, jenis penggunaan, sektor ekonomi, jangka waktu (masa
akad), kualitas pembiayaan, dan tingkat bagi hasil rata-rata (vield).
4.
Pengungkapan
Pengungkapan
meliputi hal-hal berikut ini:
a.
Jumlah yang diberikan kepada pihak yang
mempunyai hubungan istimewa.
b.
Jumlah yang telah direstrukturisasi dan
informasi lain tentang penyaluran dan investasi terikat (executing), yang
direstrukturisasi selama periode berjalan.
c.
Kebijakan manajemen dalam pelaksanaan
portofolio penyaluran investasi terikat (executing).
d.
Besarnya penyaluran bermasalah dan
penyisihannya untuk setiap sektor ekonomi
e.
Kebijakan dan metode akuntansi penyisihan,
penghapusan dan penanganan penyaluran bermasalah, dan
f.
Ikhtisar penyaluran yang dihapus buku
yang menujukkan saldo awal, peghapusan salam tahun berjalan, penerimaan yang
telah dihapuskan, dan penyaluran yang telah dihapustagih serta saldo akhir penyaluran
dana yang dihapus buku.
Langganan:
Postingan (Atom)